PERAN ETIKA DALAM PENGGUNAAN IT

Rabu, 13 Maret 2013

         Pengertian Etika Dalam penggunaan Teknologi Informasi Komputer (TIK) Etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yangberkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenaibenar salah tentang hak dan kewajiban yang di anut oleh suatugolongan atau masyarakat .TIK dalam kontek yang lebih luas,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin(computer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untukmenangkap (mengumpulkan), meyimpam, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi.komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, penrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks danangka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasibermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer,telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data,fakta dan proses.Untuk menerapkan etika TIK di perlukan terlebih dahulumengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK diantaranya adalah :

1.   Tujuan teknologi informasi :memberikan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih berkaria jika tanpa menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya.
2.   Prinsip High–tech–high– touch :jangan memiliki ketergantungan terhadap teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meninggkatkan kemampuan aspek “high touch “ yaitu “manusia”
3.   Sesuaikan tenologi informasi terhadap manusia :
Seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusiayang harus menyesuaikan teknologi informasi.

Etika dalam penggunaan TIK Dalam beberapa aspek TIK ada kaitan erat dengan etikaprofesi, keterhubungan tersebut terutama dalam memahami danmenghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi , dan memahami hukum . Etika profesi yang juga harus di pahami adalah kode etik dalam bidang TIK , di manapun pengguna harus mampu memilih sebuah program ataupun software yang akan mereka gunakan apakah legal atau ilegal, karena program atau system operasi apapun di gunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement . Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang–undang yang membahas tentang HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan pasal–pasal   yang membahas hal tersebut. Hukum Hak cipta Bertujuan melindungi hak pembuatdalam mendistribusikan, menjual, atau membuat turunan dari karya tersebut. Pelindungan yang di dapatkan oleh pembuat (author)perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain .hakcipta sering di asosiasikan sebagai jual beli lisensi, namun distribusihak cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual beli , sebab bisasaja seorang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasilkaryanya bebas si pakai dan di distribusikan dan redistribusi mengacu pada aturan open source.

0 komentar:

 
Indahnya Hidup Dengan Senyuman - Templates Design By Gama Ilmy blogger